Sanksi Administratif dalam Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Diberlakukannya PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah Daerah adalah dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap tata cara pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 353 UU Pemerintahan Daerah. Tulisan hukum ini akan menjabarkan ketentuan mengenai sanksi administratif yang diatur secara rinci dalam PP Nomor 12 Tahun 2017.

 

Selengkapnya…