Kerja Sama Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah

Undang­-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Kerja Sama Daerah dapat dilakukan dengan daerah lain, pihak ketiga atau lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya…