Jambi – Pemprov Jambi telah banyak memberikan toleransi pada PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), pengelola pasar angso duo. DPRD Provinsi Jambi meminta kepada pemprov agar memberikan toleransi seperlunya.
Anggota Komisi Dua DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani mengatakan memang untuk memberikan perpanjangan waktu pada PT EBN untuk membayar tunggakan adalah Pemprov Jambi. Kata dia, Pemprov Jambi juga harus mempertimbangkan batasan, apa lagi jika nanti akan diperpanjang lagi.