Jambi – Selasa (30/6/2020), bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Jambi telah dilaksanakan acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2019 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, kegiatan ini merupakan aktualisasi BPK RI dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Acara dimulai pada pukul 13.30 WIB dan dibuka langsung oleh Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, selanjutnya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, Yuan Candra Djaisin, S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi Jambi TA 2019 kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, S.H.I, M.Si. dan Gubernur Jambi, Dr. Drs. H. Fachrori Umar, M.Hum. dengan disaksikan oleh Anggota V BPK, Prof. Dr. Bahrullah Akbar M.B.A., CPA, CSFA dan Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Akhsanul Khaq, MBA., Ak., CFE., CMA., CPA, CSFA, CA melalui video conference.
Dalam sambutannya melalui video conference, Anggota V BPK menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan (LK) bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian LK. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam LK yang didasarkan pada kriteria:
- Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
- Kecukupan pengungkapan;
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
- Efektivitas sistem pengendalian internal.
Lebih lanjut oleh Anggota V BPK, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi TA 2019, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2019.
Selain itu, BPK menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak mempengaruhi secara material kewajaran LK Tahun 2019. Permasalahan tersebut antara lain sebagai berikut:
- Kesalahan Klasifikasi Belanja Modal, Belanja Barang dan Belanja Hibah Dalam Penganggaran dan Realisasi pada Laporan Realisasi Anggaran;
- Penyajian dan Pengukuran Aset Tetap Gedung dan Bangunan serta Jalan, Irigasi dan Jaringan Tidak Sepenuhnya Sesuai Ketentuan Terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan
- Penatausahaan dan Penyajian Aset Tetap yang Diperoleh dari Pelimpahan Kewenangan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) Bidang Pendidikan Belum Memadai.
Anggota V BPK juga menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, BPK memandang perlu untuk menerbitkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2019 di Provinsi Jambi. Ikhtisar tersebut menyajikan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2018, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu Tahun 2019. IHPD memuat gambaran permasalahan signifikan atas tema-tema tertentu berdasarkan sampel pada pemerintah kabupaten/kota, sehingga Pemerintah Provinsi dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk merumuskan kebijakan dalam hal pembinaan terhadap pemerintah kabupaten/kota.
Di akhir sambutannya, Anggota V BPK menyatakan bahwa sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima