Opini WTP atas LKPD Kota Jambi dan Kabupaten Merangin TA 2019

Jambi – Selasa, (30/6/2020) BPK Perwakilan Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2019 pada Kota Jambi dan Kabupaten Merangin melalui video conference dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19). Penyerahan LHP tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi Yuan Candra Djaisin, S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara serah terima serta penyerahan LHP secara simbolis kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2019 kepada Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Kabupaten Merangin. Opini tersebut merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan yang didasarkan pada kriteria:

  1. kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
  2. Kecukupan pengungkapan;
  3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
  4. Efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Namun secara umum masih terdapat beberapa masalah/temuan yang perlu ditindaklanjuti, antara lain pengelolaan barang milik daerah (BMD) belum tertib dan masih terjadi kesalahan klasifikasi jenis belanja pada anggaran dan realisasi. Atas permasalahan tersebut, Kepala Perwakilan mengingatkan kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan dan menyampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Di akhir sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada para Ketua DPRD dan Bupati serta Wali Kota beserta jajaran atas kerja samanya untuk menyelesaikan laporan keuangan.