Penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), merupakan bagian dari amanat Undang-Undang (UU) Republik Indonesia. Dimana dalam UU no 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 56 ayat 3 yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepala daerah kepada Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dala rangka memenuhi amanat UU tersebut, Pemeritah Daerah Kabupaten Tebo dan Kabupaten Kerinci menyerahkan LKPD TA 2019 kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada hari Jumat (13 Maret 2020). LKPD diserahkan oleh Bupati Tebo, Sukandar dan Wakil Bupati Kerinci, H. Amin Taher dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Yuan Candra Djaisin. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan mengapresiasi komitmen pemerintah daerah Kabupaten Tebo dan Kabuaten Kerinci atas penyerahan LKPD TA 2019, dikarenakan Kabupaten Tebo dan Kabupaten Kerinci merupakan daerah kedua tercepat setelah Kabupaten Batanghari dalam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Dalam kesempatan tersebut juga Kepala Perwakilan meminta kerjasama pemerintah daerah Kabupaten Tebo dan Kabupaten Kerinci untuk mendukung proses pemeriksaan berupa kemudahan dalam mengakses data dan dokumen. Selain itu Kepala Perwakilan menegaskan agar pemerintah daerah tidak memberikan fasilitas apapun kepada tim pemeriksa yang melakukan pemeriksaan dilapangan, dikarenakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan oleh tim dalam proses pemeriksaan di lapangan telah dipenuhi oleh BPK.