Jambi – Jumat (17/12/2021) BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada hari ini (17/12) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat dan Pemkab Tanjung Jabung Timur.
Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Kepala Subauditorat Jambi II, Nelson Humiras Halomoan Siregar menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Abdullah, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Agus Sanusi, Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Mahrup, dan Bupati Tanjung Jabung Timur, H. Romi Hariyanto setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Para Pejabat di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat dan Pemkab Tanjung Jabung Timur serta Tim Pemeriksa BPK terkait.
Penyerahan LHP kepada Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah Kab. Tanjung Jabung Barat
Dalam sambutan Kepala Perwakilan yang dibacakan oleh Kepala Subauditorat Jambi II, disampaikan bahwa pemeriksaan ini dilakukan dengan menguji bukti-bukti sesuai prosedur pemeriksaan yang dipilih dengan pertimbangan pemeriksa dan penilaian risiko termasuk risiko kecurangan. Dalam melakukan penilaian risiko, pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada. BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat sebagai dasar menyatakan kesimpulan.
Penyerahan LHP kepada Ketua DPRD Kab. Tanjung Jabung Timur dan Bupati Tanjung Jabung Timur
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan diantaranya pada Pemkab Tanjung Jabung Barat yaitu mutu pekerjaan konstruksi belum sepenuhnya memadai, kekurangan volume dan mutu yang tidak terpenuhi, dan kelebihan perhitungan komponen bahan pada paket pekerjaan, sedangkan pada Pemkab Tanjung Jabung Timur yaitu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lebih tinggi dari standar harga barang dan jasa, kelebihan pembayaran gaji satu orang tenaga ahli jasa konsultansi pengawasan, kekurangan volume, dan denda keterlambatan dua pekerjaan kurang dikenakan.
“Secara keseluruhan BPK menyimpulkan, kecuali atas temuan-temuan pemeriksaan yang diungkap dalam hasil pemeriksaan BPK, pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Modal Infrastruktur Pemkab Tanjung Jabung Barat dan Pemkab Tanjung Jabung Timur TA 2021 yang diperiksa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa dalam semua hal yang material” lanjut Kepala Subauditorat Jambi II.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Subauditorat Jambi II juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, khususnya yang berkaitan dengan Belanja Modal Infrastruktur yang ada di Pemkab Tanjung Jabung Barat dan Pemkab Tanjung Jabung Timur, dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.