Jum’at, 21 oktober 2017 – Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang no 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta memperhatikan Surat Kepala Kepolisian Resor Tebo Nomor B/736/VII/2016 Reskrim, perihal Permohonan Bantuan Perhitungan Kerugian Negara dan Keterangan Ahli, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan Perhitungan Kerugian Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pembangunan Konstruksi Embung Desa Sungai Ambang Kec. VII Koto pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015.
Bertempat di ruang rapat kepala perwakilan gedung kantor BPK Provinsi Jambi, Drs. Parna, M.M., selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi yang didampingi oleh Kepala Sub Auditorat Jambi II, Ronal Sinaga, S.E., M.Si., Ak., serta para pejabat dilingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jambi telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dimaksud kepada Kepolisian Daerah Jambi yang diwakili oleh Panit Idik Krimsus, Ipda Sujud dan Kepolisian Resort Tebo Yang diwakili oleh Kanit Tipidkor Satreskrim, Ipda Fernando Gultom.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak. Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1.233.496.829,82.