Workshop Mitigasi Risiko Hukum Dalam Pemeriksaan

Dalam rangka menambah pengetahuan serta awareness dalam bidang hukum guna meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan bagi para pegawai pada pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jambi, tepat pada hari kamis, 28 November 2019, Sub Bagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Jambi yang bekerja sama dengan Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK RI, menyelenggarakan Workhsop Mitigasi Risiko Hukum dalam Pelaksanaan dan Pelaporan Hasil Pemeriksaa BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

 

 

 

 

 

Acara yang dilaksanakan di ruang auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jambi tersebut, dibuka langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Hery Ridwan, S.E., M.M., Ak., CA.. Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyampaikan, pemeriksa harus mewaspadai, menyadari, mempertimbangkan, dan mengelola risiko pemeriksaan, karena pihak auditee terkadang menafsirkan hasil pemeriksaan BPK menurut pandangan  hukum mereka sendiri, sehingga pemeriksa dituntut harus bisa mengembangkan prosedur pemeriksaan dan melaksanakannya dengan tujuan mengurangi risiko tersebut.

Hadir sebagai narasumber dari dalam kegiatan workshop tersebut, Kepala Subdirektorat Konsultasi Hukum Keuangan Daerah BPK RI, Handrias Haryotomo S.H., M.H. , C.L.A., Kepala Subdirektorat Kepaniteraan Kerugian Negara dan Daerah BPK RI, Supriyonohadi S.H., M.Si. , CLA, C.L.A., dan Kepala Seksi Bantuan Hukum Perdata dan Administrasi Negara BPK RI, Muhammad Ramadhani S.H., M.H., CLA, CFrA. Dalam kesempatan tersebut, dengan materi masing masing, para narasumber menyampaikan bebrapa hal menarik diantaranya bagaimana penanganan risiko hukum dalam pemeriksaan keuangan negara dan pembuktian dalam proses ligitasi, aspek hukum dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dan dasar hukum serta alur penyelesaian kerugian negara/daerah.