Jambi (27/01/2022) – BPK Perwakilan Provinsi Jambi melaksanakan vaksinasi booster bagi pegawai dan keluarga pegawai yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi atau memiliki tiket untuk melakukan vaksinasi booster yaitu telah 6 (enam) bulan sejak melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap II. Pemberian vaksinasi booster ini sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini yaitu SE Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.02/II/252/2022 tanggal 12 Januari 2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Kegiatan vaksinasi booster yang dilaksanakan di kantor BPK Jambi, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Jambi dhi. Puskesmas Simpang Kawat. Total 108 peserta telah divaksinasi dan 15 peserta ditunda/tidak lolos proses screening.vid-19.
Dengan melakukan vaksinasi booster dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, diharapkan dapat meningkatkan proteksi bagi pegawai dan keluarga dari virus covid-19.