KOTAJAMBI, JAMBITV.CO – Pemerintah Kota Jambi akhirnya telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025. Dimana Upah Minimun Kota Jambi naik sebesar Rp 220 ribu atau 6,5 persen, sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO – Pemerintah Kota Jambi akhirnya telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025. Dimana Upah Minimun Kota Jambi naik sebesar Rp 220 ribu atau 6,5 persen, sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.