TERUNGKAP DALAM AUDIT BPK, SEMBILAN TAHUN PETROCHINA PAKAI KAWASAN HUTAN JAMBI TANPA IZIN. BAGAIMANA BISA?

Bertolak Belakang dengan surat Dinas Kehutanan, PetroChina Jabung melalui surat nomor 0939/PCJL/2011 tanggal 25 Oktober 2011 menyatakan kepada BP Migas Perwakilan Sumbagsel telah membayar ganti rugi kepemilikan tanah tersebut kepada masyarakat.

Selengkapnya…