Bertolak Belakang dengan surat Dinas Kehutanan, PetroChina Jabung melalui surat nomor 0939/PCJL/2011 tanggal 25 Oktober 2011 menyatakan kepada BP Migas Perwakilan Sumbagsel telah membayar ganti rugi kepemilikan tanah tersebut kepada masyarakat.
Home
Informasi Hukum
Catatan Berita TERUNGKAP DALAM AUDIT BPK, SEMBILAN TAHUN PETROCHINA PAKAI KAWASAN HUTAN JAMBI...