METROJAMBICOM – Bambang Purwanto, terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Benanak, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun 2018-2021, dihukum 5 tahun penjara. Selain itu, terdakwa Bambang Purwanyo juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta.
Home
Informasi Hukum
Catatan Berita TERDAKWA KASUS KORUPSI DANA DESA DI TANJABBAR DIHUKUM 5 TAHUN PENJARA