Subauditorat Jambi I mempunyai tugas:
- merumuskan rencana kegiatan;
- mengusulkan tim pemeriksa;
- melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
- mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
- menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
- mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
- melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
- memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
- menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
- melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP; dan
- menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jambi
Lingkup tugas Subauditorat Jambi I:
- Provinsi Jambi;
- Kabupaten Kerinci;
- Kabupaten Tebo;
- Kabupaten Bungo;
- Kabupaten Batang Hari;
- Kota Sungai Penuh;
- BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas.