Staf Ahli BPK RI Serahkan LHP ke Ketua DPRD & Gubernur Jambi

Jambi (24/05/2022) – BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2021, pada Selasa (24/5/2022) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.

Bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Jambi, Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Dr. Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, S.E., M.Sc., CSFA., CPA., Ak., Asean CPA., CFrA dengan didampingi oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi Jambi Tahun 2021 kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, S.H.I., M.Si. dan Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima LHP

Dalam sambutannya, Bapak Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” jelas Bapak Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak.

Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Provinsi Jambi, BPK masih menemukan beberapa permasalahan signifikan terkait pengelolaan keuangan daerah yang harus segera ditindaklanjuti yaitu antara lain PT EBN tidak menaati perjanjian yang telah disepakati dengan Pemerintah Provinsi Jambi dalam pengelolaan Pasar Angso Duo Baru dalam bentuk penyewaan/penjualan Los/Lapak/Kios/Toko dan menagih iuran kepada pedagang di Pasar Angso Duo Baru tanpa didukung Izin Pengelolaan dari Pemerintah Provinsi Jambi, dan Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada 12 paket Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, delapan paket Belanja Hibah, empat paket Belanja Modal Gedung dan Bangunan, tujuh paket Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan serta satu paket Belanja Tidak Terduga.

Penyerahan LHP oleh Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Gubernur Jambi

Bersama LHP atas LKPD Provinsi Jambi TA 2021, BPK juga menyerahkan LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah untuk Menanggulangi Kemiskinan Tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi Jambi di Jambi serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2021.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK mengingatkan Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi atas hasil pemeriksaan dan menyampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Jambi telah menindaklanjuti 1.262 rekomendasi dari 2.023 rekomendasi atau 62,38% dari keseluruhan rekomendasi periode 2005 – 2021. Dengan demikian masih terdapat 761 rekomendasi (37,62%) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti. “Oleh karenanya BPK meminta agar proses Tindak Lanjut atas hasil pemeriksaan ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jambi dan DPRD sesuai dengan tingkat kewenangannya”, lanjut Bapak Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak.

Dalam sambutannya, Gubernur Jambi menyatakan Opini WTP merupakan buah dari kerja keras semua perangkat daerah dan mengapresiasi semua Perangkat Daerah beserta seluruh jajaran atas kerja keras dan kerja sama dalam pelaksanaan program pembangunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah serta berharap agar predikat WTP ini juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pembangunan di Jambi.