Selasa, 17/9/2019 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi melaksanakan sosialisasi terkait peraturan terbaru tentang pengelolaan keuangan daerah. Peraturan-Peraturan yang disosialisasikan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah, dan Ketentuan Penghitungan Kerugian Negara & Pemberian Keterangan Ahli.
Sosialisasi yang diikuti oleh para pemeriksa BPK Pewakilan Provinsi Jambi tersebut, dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan Pegawai pada BPK Perwakilan Provinsi Jambi dalam melaksanakan pemeriksaan. Hadir sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi, Kepala Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Andrie Cahyo Purnomo, Pemeriksa Madya BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Dedi Efendi, dan Analis Hukum BPK Perwakilan Provinsi Jambi, M. Rustam Aji.
Para peserta terlihat antusias mendengarkan pemaparan yang disampaikan oleh para narasumber. Kegiatan sosialiasi yang dilaksanakan di ruang auditorium tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB s.d 11.00 WIB.