Jambi – BPK Perwakilan Provinsi Jambi telah menerima seluruh Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2021 pada bulan Maret 2022. Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, 10 LKPD Unaudited TA 2021 diserahkan oleh Bupati/Wali Kota, LKPD Kabupaten Merangin Unaudited TA 2021 diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin, dan LKPD Provinsi Jambi Unaudited TA 2021 diserahkan oleh Wakil Gubernur Jambi, dengan rincian tanggal penyerahan sebagai berikut.
- Pemerintah Kabupaten Bungo pada tanggal 7 Maret 2022;
- Pemerintah Kabupaten Kerinci pada tanggal 11 Maret 2022;
- Pemerintah Kabupaten Tebo, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Pemerintah Kota Sungai Penuh pada tanggal 14 Maret 2022;
- Pemerintah Kabupaten Sarolangun pada tanggal 15 Maret 2022;
- Pemerintah Kabupaten Batang Hari pada tanggal 18 Maret 2022;
- Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Pemerintah Kabupaten Merangin, dan Pemerintah Kota Jambi pada tanggal 21 Maret 2022;
- Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pemerintah Provinsi Jambi pada tanggal
25 Maret 2022.
Penyampaian LKPD Unaudited TA 2021 oleh seluruh pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Jambi kepada BPK telah dilaksanakan secara tepat waktu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa gubernur/bupati/walikota menyampaikan Laporan Keuangannya kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kabupaten Bungo | Kabupaten Kerinci |
Kabupaten Tebo | Kabupaten Tanjung Jabung Barat |
Kota Sungai Penuh | Kabupaten Sarolangun |
Provinsi Jambi | Kabupaten Tanjung Jabung Timur |