PERWAKILAN PROVINSI JAMBI

BPK RI mengalami berbagai perkembangan. Setelah sekitar 30 tahun BPK RI hijrah dari Yogyakarta ke Bogor dan selanjutnya ke Jakarta, BPK RI meresmikan Perwakilan Bepeka Wilayah II di Yogyakarta. Pada usianya yang ke 34, BPK RI mulai mengembangkan sayap untuk mengimbangi tuntutan peningkatan mutu hasil pemeriksaan. Sehubungan dengan semakin meningkatnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari tahun ke tahun serta tanggung jawab tugas pemeriksaan yang semakin meningkat, maka pada tanggal 17 Januari 2002 BPK RI Perwakilan II Palembang resmi dibentuk dengan wilayah kerja meliputi lima provinsi yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Lampung. Jumlah wilayah Perwakilan BPK RI di Palembang sebanyak 11 daerah terdiri dari Provinsi Jambi, satu kota, dan sembilan Kabupaten.

Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia No. 39/K/I-VIII.3/7/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menetapkan Perwakilan BPK RI di Jambi dan diresmikan pada tanggal 27 Agustus 2007.

Sesuai pasal 592 Keputusan Badan tersebut Perwakilan BPK RI di Jambi mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada pemerintah Provinsi Jambi, Kota/Kabupaten di Provinsi Jambi, serta BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut diatas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang dilimpahkan oleh AKN.

Sedangkan pemerintahan Provinsi Jambi diresmikan Tahun 1958 sesuai dengan Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tanggal 25 Juni 1958. Provinsi Jambi terletak di tengah pulau Sumatera membujur sepanjang pantai timur sampai barat dengan luas wilayah keseluruhan 53.435,72 Km2 dengan batas wilayah sebagai berikut :

  • Sebelah Utara dengan Provinsi Riau
  • Sebelah Selatan dengan Provinsi Sumatera Selatan
  • Sebelah Barat dengan Provinsi Sumatera Barat
  • Sebelah Timur dengan Laut Cina Selatan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 Provinsi Jambi terdiri dari sembilan kabupaten, satu kota, 114 kecamatan, dan 1.310 desa/kelurahan.  Kemudian pada tahun 2008, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 TAHUN 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi terdiri dari Sembilan Kabupaten dan dua kota.

Free WordPress Themes, Free Android Games
Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Selamat Datang di Layanan Pesan BPK Perwakilan Jambi. Kami dengan Senang Hati akan membantu Anda.?