Kerinci, Jambi – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh resmi tetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci tahun 2017 hingga tahun 2021. Penetapan ketiga tersangka dilakukan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Senin (13/02/2023) pukul 17.39 WIB Kasus tindak pidana korupsi besaran yang harus dibayarkan untuk tunjangan perumahan dinas anggota DPRD Kerinci dinilai telah menyalahi peraturan perundangan – undangan, tidak memenuhi asas profesionalitas dan kepatutan sehingga terjadi mark up dan merugikan negara mencapai Rp4 miliar lebih.
Home
Informasi Hukum
Catatan Berita RUGIKAN NEGARA MENCAPAI RP4,9 MILIAR, KEJAKSAAN NEGERI SUNGAI PENUH RESMI TETAPKAN...