Realisasi penyerapan dana desa di Provinsi Jambi per 21 Juli 2021 mencapai 47,02 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 1,22 triliun atau Rp 574,65 miliar. “Hingga 21 Juli 2021, realisasi dana desa Provinsi Jambi mencapai 47,02 persen atau sebesar Rp 574,65 miliar,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi Kemenkeu Supendi di Jambi, Senin. Realisasi dana desa tersebut dari 1.399 desa yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota. Untuk realisasi dana desa tertinggi yakni di Kabupaten Muaro Jambi, yang sudah mencapai 78,12 persen atau Rp 99,92 miliar dari pagu anggaran Rp 127,90 miliar.