Pendataan Aset Tanah milik Pemkab Sarolangun untuk disertifikatkan terus dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun. Dimana nantinya, akan bekerjasama dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Untuk tahun 2021 Pemkab Sarolangun sudah menganggarkan (biaya sertifikasi Aset Tanah) sebesar Rp450 juta dengan target 200 s.d. 300 persil sertifikat Tanah milik Pemkab Sarolangun.