PROVINSI JAMBI RAIH OPINI WTP KE 6 KALI

BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, pada Rapat Paripurna DPRD bertempat di Gedung DPRD Provinsi Jambi. Pemeriksaan atas LKPD TA 2017 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan atas pelaksanaan APBD TA 2017.

Penyerahan LHP atas LKPD TA 2017 ini diserahkan langsung oleh Anggota IV BPK,
Prof. Dr. H. Rizal Djalil dan didampingi Plh. Tortama KN V BPK RI, Dede Sukarjo S.E., M.M., Ak, dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Drs. Parna, M.M. Dalam pidatonya Prof. Dr. H. Rizal Djalil menyampaikan pemeriksaan laporan keuangan tidak dimaksudkan untuk menilai efisiensi, kehematan penggunaan sumber daya, dan efektifitas pencapaian target suatu program. Pemeriksaan laporan keuangan juga tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan kecurangan. Namun demikian, BPK harus mengungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan, apabila menemukan indikasi kecurangan, baik yang berpengaruh terhadap opini atas laporan keuangan maupun yang tidak langsung berpengaruh.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Jambi Tahun 2017, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi Jambi
TA 2017. Pemerintah Provinsi Jambi telah berhasil mempertahankan opini WTP untuk yang
ke-enam kalinya. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.

Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Provinsi Jambi, BPK masih menemukan beberapa kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan signifikan yang perlu perbaikan dan perlu ditindaklanjuti segera diantaranya Pengelolaan Dana BOS pada Dinas Pendidikan Tidak Sesuai Ketentuan yang Ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Penatausahaan dan Penyajian Aset Tetap yang Diperoleh dari Pengalihan Kewenangan Belum Memadai, Pengadaan Alat Peraga/Praktek SMK Melalui Penunjukan Langsung pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp3,20 Miliar, dan Kekurangan Volume Pekerjaan pada 14 Paket Pekerjaan di Dinas PUPR Sebesar Rp4,83 Miliar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.