RABU (23/12) BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada hari Rabu (23/12/2020) pukul 14.00 WIB secara daring kepada Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Kabupaten Merangin.
Pemeriksaan ini bertujuan antara lain untuk menilai apakah refocusing dan realokasi APBD pada Pemerintah Daerah telah dialokasikan dan digunakan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan dan apakah proses pengadaan barang dan jasa bidang kesehatan, bidang sosial, dan bidang penanganan dampak ekonomi dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 pada Pemerintah Daerah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Perwakilan Rio Tirta, secara simbolis menyerahkan LHP tersebut kepada Wakil Ketua DPRD Kota Jambi M.A Fauzi, Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin Ahmad Kausari, dan Wakil Bupati Merangin Mashuri.
“Kami berharap agar hasil pemeriksaan ini dapat memberikan dorongan dan motivasi Bapak Ibu Pimpinan Daerah baik di Legislatif dan Eksekutif untuk terus dapat memperbaiki dan meningkatkan Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 dalam rangka mendukung dan melaksanakan program pemerintah yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dengan harapan adanya kemerataan penanganan bagi seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Merangin”, kata Kepala Perwakilan dalam sambutannya.
Di hari yang sama, pada pukul 16.00 WIB, acara dilanjutkan dengan penyerahan LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Bank pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Buku 2018 s.d. Triwulan III Tahun 2020 dan Pemeriksaan Kepatuhan pada Pemerintah Provinsi Jambi dan Instansi terkait lainnya atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 di Jambi yang juga dilaksanakan secara daring.
Penyerahan LHP dilakukan secara simbolis oleh Kepala Perwakilan Rio Tirta, kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Burhanuddin Mahir, Gubernur Jambi Fachrori Umar, Komisaris Utama PT BPD Jambi Emilia, dan Direktur Utama PT BPD Jambi Pauzi Hoesman Matsari.
Hadir juga dalam acara tersebut, Kepala Subauditorat Jambi I Nur Miftahul Lail dan Kepala Subauditorat Jambi II Ronald Sinaga.
Sebagai penutup, Rio Tirta juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh, red) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tandasnya.