Penyerahan LHP atas LKPD TA 2019 pada Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tebo, Kabupaten Kerinci, dan Kabupaten Sarolangun Melalui Video Conference

Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, pada Pukul 10.00 WIB diserahkan LHP atas LKPD TA 2019 kepada Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Bupati Tanjung Jabung Timur, dan Bupati Tebo. Selanjutnya pada Pukul 14.00 WIB diserahkan LHP atas LKPD TA 2019 kepada Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Bupati Kerinci, dan Bupati Sarolangun.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2019 kepada empat pemerintah daerah tersebut. Namun secara umum masih terdapat beberapa masalah/temuan yang perlu ditindaklanjuti, antara lain pengelolaan aset tetap belum tertib dan terdapat rekening pemerintah kabupaten yang tidak ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

Dalam sambutannya, Yuan Candra Djaisin menyampaikan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada:

  1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
  2. Kecukupan pengungkapan;
  3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
  4. Efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan atas LKPD tersebut termuat dalam tiga buah buku yaitu Buku I memuat LKPD dan Opini BPK, Buku II memuat temuan-temuan pemeriksaan terkait SPI, dan Buku III memuat temuan-temuan pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam akhir sambutannya, Yuan Candra Djaisin juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.