Jambi, 27/6/2018 – Rangkaian kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017 telah dilaksanakan. Rangkaian tersebut dibuka dengan penyerahan LHP LKPD TA 2017 pada tanggal 25 Mei 2018 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan kepada sembilan Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi pada tanggal 28 Mei 2018 yaitu Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tebo, Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Rangkaian penyerahan LHP LKPD TA 2017 diakhiri dengan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun pada tanggal 22 Juni 2018.
Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, LHP atas LKPD TA 2017 diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, Drs. Parna, M.M. kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah pada 11 Pemerintah Kabupaten/Kota. Dua Pemerintah Daerah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sedangkan sembilan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya diwilayah Provinsi Jambi meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan. Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan, bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari.