Jambi, Senin (26 Mei 2025) – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada hari ini (26/5) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada Pemerintah Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Tebo. Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA, CFrA, GRCA, GRCP.
Penyampaian LHP dilakukan pada Pukul 16.00 WIB kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Tebo. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Para Pejabat beserta jajaran Pemerintah masing-masing daerah dan Pejabat Struktural serta Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya, Muhammad Toha Arafat menyampaikan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada:
- Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
- Kecukupan pengungkapan;
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
- Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Tebo TA 2024, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP yang diberikan kepada pemerintah daerah tersebut tidak serta merta mencerminkan kesempurnaan, sehingga masih ada ruang untuk perbaikan dalam berbagai aspek. Diantaranya mengenai kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada paket pekerjaan belanja modal, pengamanan dan penatausahaan aset yang belum memadai, serta realisasi belanja barang dan jasa yang belum didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.
Dalam akhir sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para Ketua DPRD dan para Kepala Daerah beserta jajaran atas kerja samanya untuk menyelesaikan laporan keuangan dan atas dukungannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan, sehingga Penyampaian LHP atas LKPD TA 2024 pada hari ini dapat terlaksana.