PERWAKILAN PROVINSI JAMBI

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada BPK dengan melengkapi data dan bukti yang relevan dan memadai, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mengisi formulir pengaduan masyarakat yang dapat diunduh
  3. Mendaftar dan melengkapi isian data diri dengan benar
  4. Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP)
  5. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara langsung kepada Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK atau melalui pos, e-mail, atau melalui portal e-PPID
  6. Apablia penyampaian pengaduan masyarakat dilakukan dengan datang langsung ke PIK BPK, pelapor/pengadu wajib mengisi Formulir Pengaduan Masyarakat yang disediakan secara jelas
  7. Dapat menjelaskan kronologi kejadian secara jelas (apa, siapa, kapan, di mana dan bagaimana kejadian yang diadukan terjadi)
  8. Melampirkan bukti awal pendukung pengaduan yang relevan dan memadai (misal: fotokopi dokumen, foto, atau barang lain yang dapat memperkuat uraian pengaduan yang disampaikan)
  9. Uraian pengaduan dapat menjelaskan sebagai berikut:
    • Identitas jelas pengadu
      Pengadu menyertakan identitas jelas, yang terdiri dari scan/fotokopi KTP, alamat jelas, serta nomor telepon yang dapat dihubungi
    • Kronologi kejadian
      Pengadu menguraikan sedetil mungkin kejadian yang dilaporkan sebagai bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah. Uraian pengaduan dibatasi pada hal-hal yang berdasarkan fakta dan kejadian nyata. Hindari hal-hal yang berdasarkan perasaan kebencian, permusuhan atau fitnah. Keseluruhan uraian kejadian dapat menggambarkan siapa, apa, kapan, di mana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan tersebut terjadi
    • Ketentuan/peraturan perundang-undangan terkait
      Pengadu menyebutkan/menjelaskan pasal/ketentuan/peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar/tidak dipatuhi/tidak bersesuaian dengan kejadian yang dilaporkan. Informasi lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan dapat dilihat pada website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK (jdih.bpk.go.id)
    • Bukti awal atas kejadian yang dilaporkan
      Pengadu melampirkan bukti awal pengaduan, seperti fotokopi dokumen yang relevan, hasil dokumentasi/foto, atau barang terkait lainnya yang dapat memperkuat pengaduan yang disampaikan
  10. Pengaduan tersebut beserta lampiran, silahkan dikirimkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi dengan cara:
    • Datang ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi dan diserahkan kepada petugas secara langsung atau dimasukkan ke dalam kotak Pengaduan Masyarakat yang tersedia
    • Dikirimkan melalui pos ke alamat:

      Pusat Informasi dan Komunikasi – BPK Perwakilan Provinsi Jambi
      Sub Bagian Humas dan TU Kepala Perwakilan
      Jalan Pangeran Hidayat Km.6,5 No.65 Kotabaru Jambi
      Telp. (0741) 445388

    • Dikirimkan ke alamat e-mail: humastu.jambi@bpk.go.id
  11. Pengaduan hanya akan diproses apabila seluruh dokumen beserta lampiran (identitas diri dan bukti awal aduan) yang disampaikan telah diterima dengan lengkap
  12. Alur pengaduan masyarakat selengkapnya dapat dilihat pada gambar disamping.
Free WordPress Themes, Free Android Games
Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Selamat Datang di Layanan Pesan BPK Perwakilan Jambi. Kami dengan Senang Hati akan membantu Anda.?