Penerimaan Laporan Keuangan Unaudited dari Entitas

BPK Perwakilan Provinsi Jambi telah menerima seluruh Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2015 (Unaudited) pada bulan Maret 2016. Pemerintah Kabupaten Kerinci merupakan pemerintah daerah yang pertama kali menyampaikan LKPD TA 2015 (Unaudited) kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada tanggal 24 Maret 2016. Penandatanganan Berita Acara Penyampaian LKPD TA 2015 (Unaudited) oleh Kabupaten Bungo dan Kabupaten Muaro Jambi dilakukan pada tanggal 28 Maret 2016. Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyerahkan LKPD TA 2015 (Unaudited) pada tanggal 30 Maret 2016. Selanjutnya BPK Perwakilan Provinsi Jambi menerima enam LKPD TA 2015 (Unaudited) pada tanggal 31 Maret 2016, yaitu Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kota Sungai Penuh, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pemerintah Kabupaten Merangin, dan Pemerintah Kabupaten Tebo.

Penyampaian LKPD TA. 2015 (Unaudited) oleh seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jambi telah tepat waktu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyebutkan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan Laporan Keuangannya kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

FL5E0007 FL5E0054 FL5E0082