Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara antara lain mengamanatkan bahwa BPK memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilaksanakan entitas dan memberitahukan hasil pemantauannya tersebut kepada lembaga perwakilan setiap semester, dan BPK memantau penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan/atau pejabat lain pada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Sebagai upaya memenuhi amanat undang-undang, BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyelenggarakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK dan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah s.d. Semester II Tahun 2018.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 13 s.d. 14 Desember 2018, bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jambi. Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt. Kepala Perwakilan Provinsi Jambi, Dede Sukarjo didampingi Kepala Subauditorat Jambi II, Ronald Sinaga dan Pengendali Teknis, Yenny. Hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur dan perwakilan inspektorat dari setiap pemerintah daerah se-wilayah Provinsi Jambi, dan Tim Pembahas dari BPK Perwakilan Provinsi Jambi. Turut hadir pula Narasumber dari Biro Teknologi Informasi.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, Dede Sukarjo, menekankan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan salah satu indikator kesungguhan dan komitmen entitas Pemerintah Daerah untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangannya. Untuk itulah BPK terus mendorong langkah-langkah perbaikan pengelolaan keuangan daerah di lingkungan entitas wilayah Provinsi Jambi melalui percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Berdasarkan Pasal 11 Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK yang menyatakan “Pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dilakukan melalui sistem informasi”, BPK telah mengembangkan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tindak lanjut. Pada kegiatan ini, BPK menghadirkan narasumber dari Biro Teknologi Informasi yaitu Desi Alex Lestari (Kepala Subbagian Pengembangan Sistem Informasi Kelembagaan) yang memaparkan materi terkait SIPTL.
Selain itu, BPK melakukan pemeriksaan atas laporan kerugian negara untuk menyimpulkan telah terjadi kerugian negara yang meliputi nilai kerugian negara, perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Diakhir sambutannya, Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi mengharapkan acara pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut dapat berjalan efektif, sehingga dapat meningkatkan jumlah penyelesaian tindak lanjut yang sesuai dengan rekomendasi BPK.
Setelah sambutan dan pembukaan oleh Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, acara dilanjutkan dengan pemaparan SIPTL. Selanjutnya, Inspektur dan perwakilan dari inspektorat masing-masing pemerintah daerah didampingi oleh Tim Pembahas dari BPK Perwakilan Provinsi Jambi memulai Pemutakhiran Data Pemantauan TLRHP BPK dan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah s.d. Semester II Tahun 2018. Seluruh rangkaian kegiatan pemantauan selama dua hari terselenggara dengan baik.