Jambi – Senin (1/4/2019) Wakil Walikota Jambi, Maulana menyerahkan Laporan Keuangan (LK) Unaudited Pemerintah Kota Jambi Tahun Anggaran (TA) 2018 kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi secara langsung dan diterima oleh Kepala Subauditorat Jambi II, Ronald Sinaga.
Penyerahan LK Unaudited TA 2018 tersebut dilaksanakan pada Pukul 11.00 WIB di Ruang Rapat Kepala Perwakilan. Hadir dalam acara tersebut Pengendali Teknis Yenny, Ketua Tim Pemeriksa Rosalin Boru Angin, dan Tim Pemeriksa.
Setelah penyerahan LK Unaudited TA 2018, BPK Perwakilan Provinsi Jambi segera menugaskan tim pemeriksa untuk melaksanakan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jambi TA 2018. Sesuai amanat Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, LHP atas LKPD disampaikan oleh BPK kepada DPRD dan Kepala Daerah selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima LK dari Pemerintah Daerah.