Jambi – Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta pada hari ini (18/5/2022) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 kepada kepada Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Anita Yasmin dan Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief. Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, acara yang dimulai pada Pukul 14.00 WIB ini turut dihadiri oleh Para Pejabat beserta jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan Pejabat Struktural serta Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya, Rio Tirta menyampaikan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada 1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); 2) Kecukupan pengungkapan; 3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan 4) Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan atas LKPD tersebut termuat dalam dua buah buku yaitu Buku I memuat LKPD dan Opini BPK, Buku II memuat temuan-temuan pemeriksaan terkait SPI dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Batang Hari Tahun 2021, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun demikian, BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain Realisasi Belanja atas Kegiatan Tahun 2020 tidak diakui sebagai Kewajiban TA 2020 namun dibayarkan dan dibebankan pada Tahun 2021; pengelolaan pendapatan Pajak Air Tanah belum sesuai ketentuan dan pengelolaan Piutang PBB-P2 tidak tertib; kekurangan volume atas empat paket pekerjaan; dan pengelolaan Aset Tetap tidak tertib.
Dalam akhir sambutannya, Rio Tirta mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.