Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menggelar kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (PTLRHP) Semester II Tahun 2024, 10 Desember 2024 pukul 10.00 WIB, yang berlangsung di Auditorium Sultan Thaha, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, serta Inspektur dari seluruh Pemerintah Daerah se-Provinsi Jambi.
Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Paula Henry Simatupang, membuka kegiatan dengan memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dengan capaian tertinggi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK Perwakilan Provinsi Jambi per Semester I Tahun 2024. Terbaik pertama diraih oleh Pemerintah Kabupaten Bungo dengan capaian 81,89%, terbaik kedua diberikan kepada Pemerintah Kebupaten Tebo dengan capaian 81,26%, dan terbaik ketiga didapatkan oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari dengan capaian 80,79%.
Selain itu, BPK Perwakilan Provinsi Jambi juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang memiliki capaian tertinggi dalam percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Jambi sejak September 2024. Pemerintah Provinsi Jambi menjadi peraih terbaik pertama dalam kategori ini dengan jumlah penyelesaian sebanyak 236 rekomendasi hasil pemeriksaan, dan terbaik kedua jatuh kepada Pemerintah Kota Jambi dengan jumlah penyelesaian sebanyak 186 rekomendasi hasil pemeriksaan.
Apresiasi ini diberikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jambi untuk mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Hal ini juga didorong oleh keinginan perbaikan berkelanjutan atas TLRHP, karena secara keseluruhan, pencapaian penyelesaian TLRHP pemerintah daerah se-Provinsi Jambi hanya mencapai 74,19%, dimana nilai ini masih dibawah rata-rata nasional sebesar 79,05%.
Sesuai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan, menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan kewajiban bagi setiap pemerintah daerah, yang harus disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima berupa jawaban atau penjelasan yang dilampiri dengan dokumen pendukung yang lengkap.