Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jambi nomor urut 1, Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu) memastikan untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Advokasi Paslon Cek-Ratu berencana menggugat proses dan hasil Pilkada Jambi yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi. Saksi Cek-Ratu saat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi, Joni Ismed menuturkan, ada berbagai persoalan yang tidak ditanggapi penyelenggara Pilkada Jambi. Terlebih, perbedaan perolehan suara hanya 11.418 suara.
Beranda
Informasi Hukum
Catatan Berita PASANGAN CE-RATU PASTIKAN AJUKAN GUGATAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI