JAMBI, DDTNews- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi No.2/2024.
Home
Informasi Hukum
Catatan Berita PAJAK KARAOKE 40%, INI DAFTAR TARIF PAJAK DAERAH TERBARU DI JAMBI