LKPD Kabupaten Sarolangun Tahun 2013 – WDP
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan No.35.A/LHP/XVIII.JMB/5/2014, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun 2013.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini
Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
LKPD Kota Jambi Tahun 2013 – WDP
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan No.31.A/LHP/XVIII.JMB/5/2014, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi Tahun 2013.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini
Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
LKPD Kabupaten Batang Hari Tahun 2013 – WTP Dengan Paragraf Penjelas
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan No.25.A/LHP/XVIII.JAMBI/5/2014, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun 2013.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Dengan Paragraf Penjelas
Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
LKPD Kabupaten Tebo Tahun 2013 – WDP
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan No.29.A/LHP/XVIII.JMB/5/2014, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2013.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini
Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
LKPD Kabupaten Bungo Tahun 2013 – WDP
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan No.32.A/LHP/XVIII.JMB/5/2014, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun 2013.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini
Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
LKPD Kabupaten Kerinci Tahun 2013 – WDP
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan No.34.A/LHP/XVIII.JMB/5/2014, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kerinci Tahun 2013.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini
Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
LKPD Kota Sungai Penuh Tahun 2013 – WDP
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan No.33.A/LHP/XVIII.JMB/5/2014, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun 2014.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini
Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
LKPD Provinsi Jambi Tahun 2013 – WTP Dengan Paragraf Penjelas
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan No.30.A/LHP/XVIII.JMB/5/2014, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Paragraf Penjelas
Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
LKPD Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo TA 2013 Mendapat Opini WDP
Jumat, 23 Mei 2014, BPK RI melaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo Tahun Anggaran (TA) 2013 di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi.
Dalam LHP yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi, Dra. Eliza, M.M., Ak, kepada Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Agus Rubyanto, S.E., dan Bupati Tebo,...
PT BEI Abaikan Program Reklamasi
Reklamasi di lahan PT Bangun Energi Indonesia (BEI) di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, tidak dilakukan secara maksimal oleh pihak perusahaan. Salah satu kewajiban perusahaan pertambangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 pasal 96 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara adalah melakukan reklamasi lahan dan hutan pasca pertambangan. Kewajiban ini kemudian diikat dengan Peraturan Pemerintah Nomor...