Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi dan Kabupaten/Kota (Permendagri No. 56 Tahun 2019), bakal mengubah struktur organisasi di Setda Provinsi Jambi saat ini. Perubahan struktur organisasi Setda tersebut diantaranya, peleburan dan penghilangan nama beberapa Biro, seperti Biro Kekayaan Milik Daerah atau Biro Aset bakal dilebur ke dalam Badan Keuangan Daerah.