Manusia dan lingkungan memiliki hubungan timbal balik yang harmonis karena saling memengaruhi antara satu sama lainnya. Memiliki kekayaan hutan dan lahan merupakan anugerah Tuhan karena hutan dan lahan sangat berpengaruh pada kehidupan manusia untuk itu diperlukan perhatian demi menciptakan lingkungan hidup yang seimbang, stabil dan produktif. Provinsi Jambi dilihat secara geografis berada pada koordinat 0°45’–2°45′ Lintang Selatan dan 101°10’–104°55′ Bujur Timur. Provinsi Jambi memiliki kekayaan hutan dan lahan yang cukup besar diantaranya memiliki luas hutan mencapai 2,7 juta hektare, atau sekitar 67% dari total luas wilayah provinsi. Hutan-hutan di Jambi terdiri dari hutan alam, hutan produksi, dan hutan lindung. Provinsi Jambi termasuk dalam kategori persebaran titik api yang sangat luas. Menurut satuan tugas kebakaran hutan dan lahan (satgas karhutla), jumlah titik panas yang berpotensi sebagai penyebaran api di wilayah provinsi Jambi dari 01 Januari s/d 15 Oktober 2024 sejumlah 2.295 titik.
Home
Informasi Hukum MEKANISME SERTA REGULASI PENANGANAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI PROVINSI JAMBI