KERINCI – Pata Hila, mantan Ketua KONI Muaro Jambi dan Suzan Novirinda, bendahara KONI Muaro Jambi, terdakwa dugaan korupsi dana hibah, dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (TPU) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya disi sendiri, orang lain, atau korporasi, serta merugikan keuangan negara hingga lebih dari setengah miliar rupiah.