Jumat, 23 Mei 2014, BPK RI melaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo Tahun Anggaran (TA) 2013 di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi.
Dalam LHP yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi, Dra. Eliza, M.M., Ak, kepada Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Agus Rubyanto, S.E., dan Bupati Tebo, H. Sukandar, S.Kom., M.Si., BPK RI menyatakan opini Wajar Dengan Pengecualian atas LKPD Kabupaten Tebo TA 2013. Selanjutnya, Kepala Perwakilan juga menyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten Bungo TA 2013 kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Syarkoni Syam dan Wakil Bupati Bungo, H. Mashuri, S.P., M.E., dengan opini Wajar Dengan Pengecualian.
Penyerahan LHP ini adalah dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional BPK yang termuat dalam UUD 1945 Pasal 23 E ayat (2), dan UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 17 ayat (2). Dalam sambutannya,
Dra. Eliza, M.M., Ak. Menyampaikan bahwa BPK telah melaksanakan pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo tahun 2012 dengan opini Wajar Dengan Pengecualian. Dengan demikian opini atas LKPD kedua Kabupaten tersebut selama dua tahun terakhir adalah sama.
BPK juga mengharapkan agar DPRD bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Tebo dan Pemerintah Kabupaten Bungo untuk senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara guna mendorong terwujudnya tata kelola keuangan Negara yang transparan dan akuntabel.