Laporan Pelayanan Informasi Publik merupakan rangkuman kegiatan pelayanan informasi publik yang telah dilaksanakan. Tujuan penyusunan laporan ini adalah untuk mengetahui harapan masyarakat kepada BPK dalam menjalankan kegiatan, tugas dan fungsinya sebagai lembaga pemeriksa yang mandiri, transparan dan akuntabel. Laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik juga merupakan salah satu pelaksanaan dari UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.