Jambi – Rabu (29/5/2019) Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi Hery Ridwan S.E., M.M., Ak., CA menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jambi Tahun Anggaran (TA) 2018 kepada Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan dan Wali Kota Jambi Syarif Fasha. Penyerahan LHP tersebut berlangsung di ruang rapat lantai 2 kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
Atas hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan, BPK menyatakan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Kota Jambi TA 2018. Opini tersebut merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan yang didasarkan pada kesesuaian LKPD Kota Jambi dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, Kecukupan informasi laporan keuangan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam sambutannya, Hery Ridwan S.E., M.M., Ak., CA., menyampaikan bahwa BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian yang tertuang dalam LHP atas LKPD Kota Jambi TA 2018. Meskipun hal tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Seperti Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan temuan terkait Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Temuan SPI diantaranya adalah temuan atas kesalahan penganggaran belanja modal sebesar Rp41,61 miliar, pengendalian pembayaran belanja tunjangan profesi guru PNSD dan tambahan penghasilan guru PNSD tidak memadai, serta penatausahaan dan pencatatan Aset Tetap Tanah, Aset Tetap Gedung dan Bangunan, Aset Tetap Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang tidak sesuai ketentuan. Sedangkan temuan atas kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diantaranya adalah kekurangan volume pekerjaan atas 29 paket pada dua Perangkat Daerah sebesar
Rp1,76 miliar.
Atas permasalahan tersebut, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi mengingatkan kembali kepada Wakil Ketua DPRD Kota Jambi dan Wali Kota Jambi untuk segera menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan dan menyampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.