Kota Jambi menjadi Pemda Pertama serahkan LK Unaudited TA 2022

Jambi, 20 Februari 2023 – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menjadi Pemerintah Daerah pertama yang menyerahkan Laporan Keuangan (LK) unaudited Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi. Acara berlangsung pada Senin (20/2/2023) pukul 16.45 WIB, bertempat di Ruang AkUSTIK (Akuntabilitas Untuk Semua Dengan TIK) BPK Perwakilan Provinsi Jambi dengan diawali ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Laporan Keuangan dari Pemkot Jambi kepada pihak BPK RI.

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha menyerahkan secara langsung LK Unaudited TA 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi yang dalam hal ini diterima oleh Pemeriksa Ahli Madya, John Henry Juanda Saragih dan juga disaksikan oleh Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Jambi serta pihak dari Pemerintah Kota Jambi antara lain Kepala BPKAD, Inspektur Pembantu Wilayah III, dan Tim Penyusun LKPD Kota Jambi. Dalam pertemuan tersebut, pihak BPK Perwakilan Provinsi Jambi diwakili oleh Pak John mengatakan “BPK Jambi mengapresiasi akselerasi yang dilakukan oleh Pemkot Jambi dalam Penyampaian LKPD Kota Jambi TA 2022”.

Adapun kelengkapan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jambi Unaudited TA 2022 yang diterima oleh BPK Perwakilan Provinsi Jambi terdiri atas 12 dokumen yaitu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Daerah, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), Laporan Hasil Reviu Inspektorat dan Hasil Prosedur Analitis, Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah (BUMD), Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemerintah Daerah, dan yang terakhir Ikhtisar Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa.

Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited TA 2022 oleh Pemkot Jambi kepada BPK telah dilaksanakan secara tepat waktu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa Gubernur/Bupati/Wali Kota menyampaikan Laporan Keuangannya kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.