Jambi – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur, Nurkholis menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi, pada Senin (20/12). Dimana terdakwa terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada Serentak 2020 yang mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Dalam sidang uang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari, Hakim Ketua Yandri Roni, Hakim Anggota Yofsitian dan Bernard Panjaitan, beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU, dimulai sekira pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WIB. Tampak hadir juga dari unsur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Tanjab Timur Rachmad Surya Lubis, Kasi Pidsus Kejari Tanjab Timur Reynold dan Kasi PB3R Kejari Tanjab Timur Anggi Anggala Triwira.