Lapangan Akso Dano Boleh Dimanfaatkan
Sengeti – Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi selaku Jaksa Pengacara Negara, berhasil mengembalikan aset pemerintah. Salah satunya aset yang berhasil dipulihkan adalah sebidang tanah di jalur dua Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan.
Didampingi Asisten I dan III, Kepala BPKAD dan Kabag Hukum Setda Muaro Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamim SH MH dan jajarannya sekitar puluk 09.30 WIB pagi bertolak dari kantor Kejaksaan menuju objek tanah dengan luas sekitar 1,1 hektar yang selala ini digunakan sebagai lapangan Akso Dano.