Jambi – Jumat (30/4/2021), BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada hari ini (30/4) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Acara yang dilaksanakan pada Pukul 09.00 WIB ini menjadi pembuka rangkaian kegiatan penyerahan LHP atas LKPD TA 2020 kepada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jambi.
Penandatangan BAST oleh Wakil Ketua DPRD dan Bupati Tanjung Jabung Barat |
Penyerahan LHP ini diselenggarakan secara daring melalui video conference dalam rangka mendukung Kebijakan Pemerintah Pusat terkait penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA. yang didampingi oleh Kepala Subauditorat Jambi II, Ronald Sinaga, S.E., MIM. Ak, dan Pemeriksa Madya selaku Pengendali Teknis, Saut Maruli Tua Siringo-ringo S.E, M.Acc., Ak., CA. menyerahkan LHP secara simbolis kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ahmad Jahfar S.H. dan Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. KH. Anwar Sadat, M.Ag., setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP oleh masing-masing pihak.
Dalam sambutannya, Rio Tirta menyampaikan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini atas tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan yang didasarkan pada kesesuaian LKPD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Rio Tirta menyerahkan LHP secara simbolis, didampingi oleh Kasubaud Jambi II dan Pengendali Teknis |
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2020 kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Namun, secara umum masih terdapat beberapa masalah/temuan yang perlu ditindaklanjuti, seperti kesalahan penganggaran Belanja Modal, pengelolaaan retribusi pada OPD yang belum memadai, kekurangan volume pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum tertib.
Atas permasalah tersebut, Rio Tirta mengingatkan kembali kepada Wakil Ketua DPRD dan Bupati Tanjung Jabung Barat untuk segera menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan dan menyampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha, berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel, serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat.