Untuk memangkas birokrasi investasi, pemerintah Indonesia telah menghapuskan izin gangguan atau Hinder Ordinary (HO) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2017.
Untuk memangkas birokrasi investasi, pemerintah Indonesia telah menghapuskan izin gangguan atau Hinder Ordinary (HO) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2017.