Izin HO Dihapus, Tebo Kehilangan 400 Juta

Untuk memangkas birokrasi investasi, pemerintah Indonesia telah menghapuskan izin gangguan atau Hinder Ordinary (HO) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2017.

 

Selengkapnya…