Jakarta – Pemerintah mengoptimalkan pengelolaan barang milik negara (BMN) sehingga manfaatnya bisa kembali ke masyarakat. BMN termasuk yang berasal dari barang rampasan dan gratifikasi.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Purnama Sianturi menuturkan, manfaat pengelolaan itu bisa dilakukan melalui hibah atau penetapan status penggunaan (PSP). Pengelolaan tersebut melibatkan beberapa kementerian/lembaga. Yakni, Kemenkeu, Kejaksaan RI, Oditur Militer hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).