GUNAKAN DANA DESA FOYA-FOYA DAN JUDI ONLINE, KADES DI JAMBI DIBUI 5 TAHUN

JAMBI – Mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa Sungai Lebuh, Kabupaten Kerinci Jambi, Lefra Oktomi divonis bersalah oleh hakim usai terbukti mengunakan dana desa untuk bermain judi online. Dia dibui selama 5 tahun oleh hakim serta denda Rp 200 juta. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lefra Oktomi dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Budi Chandra saat membacakan vonis di PN Tipikor Jambi, Kamis (26/1/2023).

Selengkapnya…