Jambi, 26 Mei 2025 – Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Tebo hari ini secara bersamaan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024 dari BPK Perwakilan Provinsi Jambi. Kegiatan digelar pada Auditorium Sultan Thaha, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
Diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, LHP LKPD Tahun 2024 tersebut memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Tebo.
Hadir untuk menerima LHP LKPD Tahun Anggaran 2024 tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Ahmad Jani dan Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko. Turut hadir Walikota Jambi, H. Maulana, Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, Bupati Sarolangun, H. Hurmin, Bupati Tebo, Agus Rubiyanto serta Wakil Walikota Jambi Diza Hazra Aljosha.
Secara umum, LKPD Tahun 2024 empat daerah tersebut telah memenuhi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.
Namun demikian, dalam pemeriksaannya BPK masih menemukan permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Diantaranya mengenai kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada paket pekerjaan belanja modal, pengamanan dan penatausahaan aset yang belum memadai, serta realisasi belanja barang dan jasa yang belum didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.
Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.