DITENGGAT 14 HARI, INSPEKTORAT INSTRUKSIKAN OPD TINDAKLANJUTI REKOMENDASI BPK

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Kepala Inspektorat Kota Jambi, Desyanti, mengumumkan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi memiliki tenggat waktu 14 hari untuk menindaklanjuti semua rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Instruksi ini dikeluarkan oleh Pj Walikota Jambi pada 30 Agustus 2024, mencakup temuan-temuan baru dan lama.

Selengkapnya…